Kamis, 03 November 2011

Dosa Zina Dan Pintu Taubat

Zina merupakan salah satu diantara dosa2 besar yang ada selain syirik, pembunuh, dll

Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, (QS. Al-Furqaan: 68-69)

Zina adalah dosa yang sangat besar, sangat keji, dan seburuk-buruknya kelakuan seseorang,

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Israa': 32)

Bahkan lebih jauh lagi, hukuman bagi para pezina itu sangat berat.., bahkan dalam kondisi tertentu, sampai darahnya menjadi halal untuk ditumpahkan,


Zina ba’da ihshonin, yaitu jika seorang muslim yang sudah pernah menikah secara syari kemudian berzina maka dengan sebab itu halal darahnya, dengan cara dirajam.
Bagi yang belum menikah, akan di dera 100 kali dan diasingkan dari masyarakat, karena merupakan penyakit masyarakat yang harus dibuang,

Demikian juga apabila dilakukan oleh orang yang telah nikah atau pernah merasakan nikah yang shahih baik sekarang ini sebagai suami atau istri atau duda atau janda, sama saja, dosanya sangat besar dan hukumannya sangat berat yang setimpal dengan perbuatan mereka, yaitu didera sebanyak seratus kali kemudian di rajam sampai mati atau cukup di rajam saja. Adapun bagi laki-laki yang masih bujang atau dan anak gadis hukumnya didera seratus kali kemudian diasingkan (dibuang) selama satu tahun.
Di Islam sendiri bahkan bukan hanya zina yang dilarang, tapi bahkan hal2 yang mendekat perzinahan yang dilarang,

Dan janganlah kamu mendekati zina (QS. Al-Israa': 32)

Hal2 seperti ciuman, pelukan, dst, itu dilarang, makanya beberapa ulama Islam secara jelas dan tegas melarang pacaran

Demikian juga jelas dilarang mengenai berkhalwat, atau berdua-duaan dengan orang yang non mahram, karena bisa menjadi jalan bagi perzinahan (hal2 yg memudahkan terjadinya zina)


Khalwat (khalwah) dalam bahasa Arab berarti berdua di suatu tempat dimana tidak ada orang lain. Maksud dari tidak adanya orang lain dalam hal ini mencakup: (1) tidak ada orang lain sama sekali; atau (2) ada orang lain dan keberadaan keduanya kelihatan tetapi pembicaraan antara keduanya tidak dapat didengar oleh orang itu. Inilah makna khalwat secara bahasa. Menurut al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah (Ensiklopedi Fiqh Kuwait), makna bahasa sebagaimana dipaparkan di atas semakna dengan terminologi khalwat menurut ahli-ahli fiqh Islam. Dengan kata lain tidak ada perbedaan untuk kata khalwat antara makna bahasa dan makna istilah syar’i.

Syekh Abdullah al-Bassam menyebut dua bentuk khalwat. Pertama, mughallazhah (berat), ialah berduanya seorang pria dan wanita di suatu tempat yang mana keduanya tidak dilihat oleh orang lain. Kedua, mukhaffafah (ringan), yaitu berduanya seorang pria dan wanita di tengah-tengah manusia sehingga keduanya kelihatan namun percakapan antara keduanya tidak dapat didengar oleh orang lain.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang khalwat. Sabda beliau: “Janganlah sekali-kali seorang pria berduaan dengan seorang wanita, karena yang ketiganya adalah syetan.” (HR. Ahmad dengan sanad yang shahih).
Namun selama hayat masih di kandung badan, pintu taubat masih terbuka lebar

Dan dari Anas bin Malik radhiallohu ‘anhu beliau berkata: Rosululloh SAW bersabda: “Alloh SWT berfirman: ‘Wahai anak adam, sesungguhnya jika engkau berdoa dan berharap kepada-Ku, niscaya Aku akan mengampunimu dan Aku tidak akan memperdulikannya lagi. Wahai anak Adam, seandainya dosa-dosamu memenuhi seluruh langit, kemudian engkau memohon ampun padaku, niscaya Aku akan mengampunimu. Wahai anak Adam, seandainya engkau datang kepadaku dengan kesalahan sepenuh bumi, kemudian engkau menjumpaiku dalam keadaan tidak berbuat syirik dengan apapun niscaya aku akan datang kepadamu dengan pengampunan sepenuh bumi pula. (HR Tirmidzi, beliau berkata: “hadits ini hasan”)

Quote:Ibnu Qayyim di buku madarijus shalihin mengatakan bahwa, ada empat hal yang harus dilakukan bagi seorang jika ingin bertaubat:
1. Meninggalkan perbuatan dosa tersebut
2. Menyesalinya
3. Tidak mengulangi dosanya lagi
4. Dan berbuat kebaikan untuk menghapus keburukan-keburukan dimasa lampau.

Bertaubat itu bagus, sangat bagus sekali. Berubah menjadi baik pun merupakan hal yang luar biasa, sangat baik pula. Tapi tentunya syaitan tidak akan membiarkan anak manusia berlaku lurus begitu saja, pasti kita akan terus dicoba, karenanya dibutuhkan keistiqomahan atau konsistensi dalam melakukan kebaikan.

Apalagi kalian berada di komunitas yang jarang kaum musliminnya, sehingga kondisinya mungkin tidak kondusif bagi kalian, tapi tentunya itu memberikan tantangan tersendiri, dan kalau kalian lulus di sini, tentu akan luar biasa! Bukankah "menjadi baik di lingkungan yang tidak baik" menjadi hal yang lebih utama ketimbang "menjadi baik di lingkungan yang baik"..?

Dan bukankah Allah maha memaafkan serta senang kepada hamba-hambaNya yang kembali kepadaNya..?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar